PengadilanNegeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara perdata antara : Nama : ANJAR HERMAWAN. Umur : 38 tahun. Pekerjaan : Wiraswasta. Jenis Kelamin : laki - laki. Permohonancerai talak Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara permohonan cerai talak diatur dalam pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989, sebagai berikut: 1) Apabila suami/pemohon yang mengajukan permohonan cerai talak maka yang berhak memeriksa perkara adalah Pengadilan 6 Chatib Rasyid, Syaifuddin, Hukum Dalamtahap akhir agenda sidang perceraian adalah pengajuan kesimpulan masing-masing pihak. Berikut contoh surat kesimpulan Penggugat perkara perceraian yang dapat dijadikan bahan acuan ketika nantinya berperkara di Persidangan. Saya yang bertanda tangan di bawah ini LUH XXX, Perempuan, Lahir di xxx tanggal xxx, No. KTP: xxx, Pekerjaan xxx Bahwadalam beracara di Pengadilan Agama tidak mesti berakhir dengan putusan perceraian karena ada beberapa jenis perkara yang dapat diselesaikan dengan cara non litigasi. Dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama, Tergugat yang dinyatakan tidak beritikad baik dihukum membayar biaya mediasi, sedang biaya perkara dibebankan Websiteresmi pengadilan agama Bojonegoro. Minggu, 01 Okt 2023. Beranda Halaman Utama; terlihat hiruk-pikuk antrean yang memanjang di halaman Pengadilan Agama Bojonegoro pagi ini. Hal ini dikarenakan jadwal sidang hari Kamis dialihkan menjadi ha PJ Bupati Bojonegoro dan Pengadilan Agama Bersinergi Cegah Perkara Perceraian. 29-09-2023 ContohSurat Kuasa Khusus Perceraian dalam Peradilan Agama di Indonesia surat kuasa saya yang bertanda tangan di bawah ini nama alexander suwiryo nomor ktp kesimpulan dan segala surat yang diperlukan untuk tujuan tersebut diatas yang sesuai hukum. menghadiri sidang sidang pengadilan baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding Gugatanini diajukan pada pengadilan negeri yang berwenang mengadili persoalan tersebut. Mengenai pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili, hal ini adalah termasuk kewenangan relatif pengadilan. Pada asasnya, yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (lihat Pasal 118 ayat [1] HIR). 5 Bahwa Perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi secara terus menerus dan berlarut-larut, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, karena itu terpenuhilah Pasal 19 (F) Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang 4OMtKD.